Klaim Asuransi Kendaraan Akibat Bencana Banjir – Banjir tidak lagi menjadi masalah bagi Anda yang memiliki asuransi karena semua biaya kerusakan pada kendaraan akibat bencana banjir akan ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai dengan polis yang dipilih. Namun untuk melakukan klaim kepada perusahaan asuransi terhadap kerusakan mobil yang terjadi akibat bencana banjir terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Ketentuan Agar Klaim Dapat di Terima Oleh Perusahaan Asuransi
Meskipun biaya kerusakan pada mobil yang disebabkan karena banjir akan ditanggung oleh perusahaan asuransi, namun tetap terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar klaim yang diajukan dapat disetujui oleh perusahaan asuransi. Nah, berikut adalah dua hal yang sebaiknya tidak Anda lakukan agar klaim dapat disetujui:
1. Memaksa Melewati Jalan yang Terkena Banjir
Memaksa mobil untuk tetap terus berjalan di daerah banjir dengan ketinggian air lebih dari 20 cm akan mengakibatkan Perangkat Electronic Control Unit (ECU) rentan mengalami kerusakan. Meskipun ECU diletakan di bagian dalam dasbor mobil namun tidak menutup kemungkinan akan mengalami korsleting apabila terkena sedikit saja percikan air dari genangan yang dilewati. Seluruh sistem mesin pada mobil bergantung kepada ECU sehingga ketika ECU mengalami korsleting akan memicu kerusakan pada mesin mobil yang dapat berakibat kepada mobil yang tidak bisa dihidupkan.
2. Menyalakan Kendaraan/Mobil Saat Terendam Banjir
Arus pendek pada mobil bisa terjadi apabila Anda menyalakan atau menstarter mobil pada saat mobil dalam kondisi terendam air. Arus pendek yang terjadi bisa mengakibatkan kerusakan fatal pada mesin. Apabila Anda tinggal di lingkungan yang rawan banjir maka pastikan mencabut aki sebelum kondisi ketinggian air meningkat. Aki yang dicabut akan melindungi mesin dari kerusakan parah.
Cara Melakukan Klaim Asuransi Mobil Akibat Bencana Banjir
Melakukan klaim asuransi mobil akibat bencana banjir tidak sesulit yang dibayangkan, selama Anda mengikuti aturan yang dimiliki oleh perusahaan asuransi dan selama Anda telah melengkapi dokumen atau berkas yang diperlukan sebagai prosedur dalam melakukan klaim maka klaim yang dilakukan akan diterima oleh pihak perusahaan asuransi. Terdapat beberapa hal yang harus Anda dipersiapkan dan diperhatikan saat akan memasukan klaim ke perusahaan asuransi:
1. Pastikan Polis Asuransi Menanggung Kerusakan yang Terjadi Akibat Bencana Banjir
Meskipun Anda memilih polis asuransi yang menanggung semua kerusakan yang terjadi (all risk) bukan berarti kerusakan akibat bencana banjir juga ditanggung oleh perusahaan asuransi. Oleh sebab itu sebelum melakukan tanda tangan kontrak dengan perusahaan asuransi, Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa polis yang dipilih termasuk melindungi kerusakan kendaraan akibat bencana banjir.
2. Segera Masukan Klaim Setelah Mobil Terendam Banjir
Setiap perusahaan asuransi memiliki batas waktu untuk mengajukan klaim kerusakan mobil akibat bencana banjir. Jangan mengajukan klaim lebih dari lima hari sejak bencana terjadi karena semakin lama Anda mengajukan klaim maka akan semakin sulit klaim Anda disetujui oleh perusahaan asuransi. Pada saat mobil terendam banjir, sebaiknya pada saat itu juga Anda menghubungi customer service untuk mengajukan klaim.
3. Persiapkan Data yang Dibutuhkan
Pada saat Anda menghubungi customer service untuk mengajukan klaim maka petugas akan menanyakan nomor polis asuransi agar klaim dapat segera diproses. Dokumen lain seperti fotokopi STNK, KTP atau SIM dan formulir LKKB (Laporan Kerugian Kendaraan Bermotor) dapat menyusul.
Jangan pernah memandang remeh polis yang menanggung biaya kerusakan akibat bencana banjir karena meskipun banjir bisa di prediksi namun kerusakan yang terjadi pada kendaraan akibat bencana banjir adalah sesuatu yang sulit untuk Anda prediksi.