Pengertian Obligasi Syariah dan Seluk Beluknya

Pengertian Obligasi Syariah – Obligasi syariah bisa dikatakan bukan istilah baru menurut sejarah Islam. Dimana istilah ini telah dikenal semenjak abad pertengahan, pada waktu itu umat Islam memanfaatkannya untuk konteks perdagangan secara internasional. Sukuk (obligasi syariah) adalah bentuk jamak sakk yang artinya sama seperti note atau sertifikat. Obligasi syariah ini dipergunakan para pedagang waktu itu sebagai sebuah dokumen yang di dalamnya menunjukkan kewajiban secara finansial dan muncul dari usaha perniagaan maupun aktivitas-aktivitas komersial yang lainnya.

Pengertian Obligasi Syariah dan Seluk Beluknya

Pengertian Obligasi Syariah dan Seluk Beluknya

Asal Usul Obligasi Syariah atau Sukuk

Pada perkembangannya, kemudian the Islamic Jurispudence Council mengeluarkan fakta untuk mendukung berkembangnya obligasi syariah atau sukuk ini. Hal ini semakin mendorong pihak Otoritas Moneter Bahrain agar merlis salam sukuk yang berjangka waktu selama 91 hari bernilai 25 juta dolar AS tepatnya tahun 2001. Lalu Malaysia di tahun 2001 merilis Global Corporate Sukuk dalam pasar keuangan Islam secara internasional. Pada waktu itulah sukuk global muncul pertama kali di pasar internasional.

Kemudian penerbitan Obligasi Syariah di pasar iinternasional semakin bermunculan ibara cendawan saat musim hujan. Tak ketingalan pula, pemerintahan Islam pun langsung meliriknya. Contohnya saja, tahun 2002 pihak pemerintah Malaysia mulai menerbitkan obligasi syariah bernilai 600 juta dolar AS lalu terserap habis dengan cepat oleh pasar. Tak hanya itu saja, bahkan sampai-sampai mengalami over subscribe. Kemudian di bulan Desember 2004 silam, pemerintah Pakistan mulai menerbitkan obligasi syariah dalam pasar global bernilai 600 juta dolar AS yang langsung habis terserap olrah pasar.

Pengertian Obligasi dan Obligasi Syariah

Obligasi merupakan istilah yang biasanya diterapkan dalam dunia ekonomi sebagai pernyataan utang yang berasal dari  pihak penerbit obligasi untuk pemegang obligasi, disertai janji pembayaran kembali utang pokok berikut kupon bunganya ketika waktu jatuh tempo pembayaran utang. Adapun ketentuan lain juga bisa dicantumkan dalam surat obligasi tersebut, misalnya seperti pembatasan-pembatasan tindakan hukum pihak penerbit dan identitas pemegang obligasi. Biasanya obligasi diterbitkan pada jangka waktu yang tetap, yakni 10 tahun ke atas.

Obligasi syariah tentu saja berbeda dari obligasi konvensional. Sejak ada konvergensi mengenai pendapat yang menyatakan jika bunga termasuk riba, dengan begitu segala bentuk instrumen dengan komponen bunga tersebut dieliminasi dalam datar investasi yang halal. Untuk itulah, kemudian muncul yang namanya obligasi syariah. Adapun obligasi yang sebenarnya tidak dibenarkan yaitu obligasi bersifat utang yang memiliki kewajiban membayar dengan bunga. Menurut Islam sendiri, istilah dari obligasi biasanya lebih dikenal sebagai sukuk.

Bisa disimpulkan bahwa obligasi syariah merupakan surat berharga untuk jangka panjang sesuai dengan prinsip syariah tertentu yang telah dieluarkan Emiten terhadap pihak pemegang sukuk yang mewajibkan pihak Emiten membayar penghasilan pada pihak pemegang sukuk berbentuk bagi hasil/fee/margin, dan membayar dana obligasi kembali ketika jatuh tempo. Sementara untuk menerbitkan sukuk ini, ada beberapa persyaratan tertentu yang wajib dipenuhi, diantaranya tak bertentangan dari substansi fatwa DSN dan aktivitas utama yang bersifat halal.

Ketentuan dari Obligasi Syariah

Ketentuan umum dari obligasi syariah ini, meliputi :

  • Obligasi yang dapat dibenarkan sesuai syariah adalah obligasi berdasarkan prinsip-prinsip bersifat syariah.
  • Obligasi yang tak dibenarkan berdasarkan syariah adalah obligasi hutan yang memiliki kewajiban membayar dengan bunga.
  • Obligasi syariah yaitu surat berharga dalam jangka panjang sesuai prinsip syariah dari Emiten pad apihak pemegang sukuk (obligasi syariah) dengan mewajibkan Emiten membayar. pendapatan pada pihak pemegang sukuk berbentuk margin/fee/bagi hasil dan membayar dana obligasi kembali ketika sudah jatuh tempo.

Sementara akad yang bisa dipergunakan dalam proses penerbitan sukuk ini diantaranya musyarakah, mudharabah, salam, murabahah, ijarah dan istishna. Selain itu, bentuk usaha yang dijalankan oleh Emiten tak boleh bertentangan dari prinsip syariah dengan tetap memperhatikan substansi dari fatwa DSN MUI bernomor 20/DSN-MUI/IV/2001 mengenai Pedoman Pelaksanaan Investasi pada Reksa Dana Syariah.

Author: admin

Saya hanya seorang blogger pemula dan seorang manusia biasa. Adapun saya membuat blog sederhana ini hanya untuk mengisi waktu luang dan hobby dalam internet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *