Cara Klaim Asuransi Kebakaran – Properti, entah itu rumah tinggal maupun bangunan tempat berdagang, atau sejenisnya, merupakan suatu aset yang sangat berharga. Karena tentunya, selain penting manfaatnya juga mempunyai nominal nilai yang tinggi. Jadi, sudah sepantasnya jika anda berusaha menjaga aset tersebut dengan maksimal, dengan misalnya mengansuransikan properti tersebut.
Jadi apabila terjadi hal buruk atau musibah yang tidak di inginkan pada properti yang kita asuransikan tersebut, (kebakaran misalnya), maka pihak asuransi yang akan menanggung kerugiannya. Dan sekedar untuk wawasan, di bawah ini kami akan bagikan informasi tentang proses dalam mengajukan klaim apabila terjadi kebakaran pada properti yang anda asuransikan tersebut. Silahkan disimak tahapan-tahapannya.
Panduan Klaim Asuransi Kebakaran
1. Pemberitahuan ke Pihak Asuransi
Pemberitahuan kepada pihak atau perusahaan asuransi harus dilakukan sesegera mungkin setelah kejadian. Laporan bisa dilakukan dengan cara lisan atau pun surat dan fax.
2. Laporan Informasi Kerugian
Kemudian anda perlu mengisi laporan tertulis yang berisi semua hal yang anda ketahui tentang kerusakan yang diakibatkan oleh kejadian kebakaran tersebut. Biasanya formulir yang disiapkan pihak perusahaan akan berisi tentang.
- Tempat kejadian, tanggal dan waktu pada saat terjadinya kebakaran.
- Penyebab dari kebakaran yang terjadi
- Besarnya kerugian yang ditaksir oleh peserta asuransi dilengkapi dengan sesuatu yang musnah, terbakar, rusak, hilang dan yang selamat.
- Informasi-informasi lain yang menurut peserta asuransi perlu disampaikan kepada perusahaan asuransi.
3. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Peserta asuransi harus menyerahkan dokumen pendukung seperti buku catatan, foto-foto kerugian yang dialami, laporan dari bmg atau pun dokumen yang disyaratkan oleh pihak perusahaan asuransi.
4. Pengecekan Polis
Saat perusahaan asuransi menerima laporan akan adanya kerugian, maka kemudian perusahaan akan melakukan penelitian tentang validitas polis, diantaranya adalah:
- Apakah peserta memang memiliki kepentingan atas objek yang mengalami kebakaran.
- Apakah kejadian kebakaran terjadi saat masih dalam masa pertanggungan.
- Apakah premi telah dibayarkan atau dilunasi.
5. Pengecekan Klaim
Pada saat perusahaan telah memastikan validitas dari polis, maka kemudian perusahaan akan melakukan penelitian di lapangan untuk mengetahui:
- Asal mula atau penyebab terjadinya kebakaran.
- Lokasi terjadinya kebakaran.
- Taksiran jumlah kerugian yang dialami.
- Jumlah harga sisa barang-barang yang tidak ikut terbakar.
- Jika anda kebetulan berada di lokasi kejadian saat kebakaran terjadi, maka anda wajib untuk.
- Berusaha untuk menyelamatkan harta benda yang dipertanggungkan.
- Memberi bantuan sepenuhnya kepada pihak perusahaan untuk melakukan penelitian.
6. Penunjukan Loss Adjuster
Apabila hasil survei sudah diketahui, maka pihak perusahaan akan menetapkan apakah kasus yang terjadi termasuk sederhana atau rumit. Jika sederhana, maka klaim akan ditangani sendiri oleh perusahaan, jika rumit dengan jumlah klaim yang cukup besar, maka akan ditunjuk loss adjuster.
Setelah proses penanganan klaim oleh perusahaan maupun oleh loss adjuster, maka akan diketahui validitas klaim, jika memang dianggap valid, maka perusahaan akan memberikan ganti rugi. Namun jika ternyata klaim dinyatakan tidak valid, maka klaim akan ditolak.
7. Pembayaran Klaim
Pihak perusahaan akan mempersiapkan pembayaran klaim, setelah dicapai kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi. Perusahaan juga akan memberikan pembayaran selambat-lambatnya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Dengan mengetahui proses klaim asuransi kebakaran di atas, diharapkan anda menjadi lebih faham dan segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam upaya anda untuk melakukan klaim akibat kebakaran. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat.