Kominfo Akan Memblokir Google YouTube Dan Beberapa Media Sosial

Satukalimat.com – Halo ketemu lagi sama admin nih yang bakalan ngasih informasi-informasi terbaru yang pastinya sayang banget untuk kalian lewatin nih.

Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital privat untuk mendaftarkan diri.

Kominfo mengingatkan pendaftaran terakhir untuk PSE privat baik milik dalam negeri atau pun asing adalah tanggal 20 Juli 2022 mendatang.

Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi mengatakan tujuan PSE tersebut mendaftar agar mereka masih bisa beroperasi di Indonesia. Hingga kini baru TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran.

Kominfo Akan Memblokir Google YouTube Dan Beberapa Media Sosial

Kominfo Akan Memblokir Google YouTube Dan Beberapa Media Sosial
Kominfo Akan Memblokir Google YouTube Dan Beberapa Media Sosial

“Untuk PSE lingkup privat asing per pagi ini setelah kami cek baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran, di samping PSE asing lain kita tidak perlu sebutkan,” ucapnya.

Beberapa PSE asing yang terbilang besar, seperti layanan Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, termasuk Google dan YouTube belum di temukan dalam daftar PSE asing.

Dengan adanya kewajiban ini, menurut Dedy mereka yang tidak terdaftar akan terancam pemutusan akses (blokir).

Kendati demikian, apabila setelah tanggal itu PSE belum terdaftar, Kemkominfo akan melakukan identifikasi terlebih dulu, platform mana saja yang belum melakukan pendaftaran.

“Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut,” kata Dedy.

Kominfo Akan Menaungi Media Sosial

Sebagai contoh, platform game berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi. Fintech berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan media sosial ada di Kemkominfo.

Lalu, komunikasi akan di lakukan dengan PSE atau platform digital terkait untuk bisa memberikan penjelasan mengapa mereka belum mendaftar.

“Jika tidak ada penjelasan yang cukup yang bisa di terima oleh Kominfo, maka sesuai dengan PM 5 (Peraturan Menkominfo 5 tahun 2020) dan revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses,” kata Dedy.

Dedy pun menyebut PSE yang belum terdaftar saat ini kemungkinan masih dalam proses pendaftaran. Terlebih saat ini, Kemkominfo terus berkomunikasi dengan platform tersebut.

Oleh sebab itu, Kemkominfo optimistis PSE besar akan taat pada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran.

Perlu di ketahui, kewajiban ini merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Rujukan lain adalah Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.

Akhir Kata

Demikian informasi yang bisa admin berikan semoga informasi diatas bisa bermanfaat untuk kalian semua yang telah membaca artikel ini.