Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Kembali

satukalimat — Ganjil Genap Jakarta diberlakukan kembali mulai esok hari Kamis, 12 Agustus 2021. Penerapan nya akan berlaku di delapan ruas jalan di DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pembatasan dengan sistem ini berlaku pada pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

Adapun penerapan sistem ini berdasarkan keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Diharapkan dengan kebijakan ini dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.

Read : Kogartap 3 Gelar Vaksin Dosis 1 Surabaya

Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Kembali

Berikut daftar ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

Seperti yang kalian ketahui bahwa penerapan sistem ganjil genap baru diberlakukan kembali sejak September 2020 lalu. Saat itu penerapan ganjil genap ditiadakan karena beriringan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tidak menerapkan sistem ganjil genap selama pandemi virus corona berlangsung. Dari kebijakan saat PSBB hingga saat ini diberlakukan PPKM.

Read : Download Gb Whatsapp 17.00 Heymods Apk Terbaru

Penerapan baru diterapkan saat ini itupun dilakukan secara bertahap, yakni diberlakukan pada 8 ruas jalan terlebih dahulu. Yang dimana kebijakan ini ditetapkan seiring dengan longgarnya kegiatan masyarakat selama PPKM level 4 berlangsung hingga 16 Agustus 2021.

Teruntuk kalian pengendara motor sistem ini tidak berlaku yaa, hanya pengendara beroda empat saja. Dan untuk kalian pengendara roda empat agar selalu mengingat plat nomor kalian dan taati peraturan yang berlaku.

semoga artikel ini bermanfaat bagi kalian. Terima kasih.