Cryptocurrency atau juga dikenal sebagai asset crypto sangat populer di Indonesia untuk dijadikan investasi. Sejumlah aset crypto seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, Tether, dan Doge nilainya melonjak tinggi sejak awal tahun ini dan memberikan keuntungan kepada pemegangnya. Bagaimana dengan aspek risiko?
Di Indonesia, menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, aset crypto adalah komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka. Meskipun dilarang sebagai mata uang atau alat pembayaran oleh Bank Indonesia, aset kripto dapat digunakan sebagai alat investasi dan dapat diperdagangkan.
Aset crypto yang juga sering disebut Koin crypto atau uang crypto menguntungkan untuk perdagangan (perdagangan) cepat karena dapat dilakukan sepanjang hari tanpa hari libur (24/7). Selain itu, seorang tokoh masyarakat terkenal seperti Elon Musk pemilik Tesla dilaporkan memiliki aset cryptocurrency Doge, sehingga nilai pemicu melonjak jika dibandingkan dengan dolar.
Nilai Bitcoin dan koin crypto lainnya dapat naik dalam waktu cepat tanpa batasan untuk aset digital hadir karena teknologi blockchain. Teknologi Blockchain adalah informasi perekam sistem yang membuatnya tidak mungkin untuk diubah, diretas atau dicurangi, jadi tidak perlu agensi atau otoritas yang mengawasi dan membuat aturan.
Namun, orang yang tertarik dengan aset crypto perlu memahami risiko atau kelemahan koin ini sebagai investasi. Berikut ulasannya.
Kelemahan Perdagangan Crypto

Risiko Sangat Tinggi
Nilai Bitcoin dan koin yang lain hanya bisa naik hingga ratusan persen tanpa batas. Namun, risiko penurunan nilai juga tidak terbatas. Bisa jadi, investor atau trader hari keberuntungan kemarin ini bisa ceroboh akibat aset buy-sell crypto.
Berbeda dengan berinvestasi di pasar modal seperti saham, atau saham reksa dana. Di Bursa Efek Indonesia, penurunan maksimum saham dalam sehari adalah 7 persen dan akan langsung mengaktifkan penolakan otomatis. Jika penurunan terjadi berhari-hari, otoritas bursa dapat menerapkan penghentian perdagangan sementara (penangguhan) sehingga kerugian saham investor atau saham reksa dana dapat dibatasi.
Tidak Ada Yang Fundamental Untuk Dianalisis
Cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, Tether, dan Doge bukanlah mata uang seperti rupiah atau Dolar. Oleh karena itu, meskipun disebut koin atau mata uang, crypto bukanlah mata uang yang memiliki dasar-dasar dasar seperti kondisi ekonomi suatu negara, suku bunga, dan data ekonomi makro yang lain.
Aset crypto juga tidak dapat dianalisis dalam hal fundamental serta saham penerbit yang perusahaan memiliki pendapatan, operasi bisnis, pendapatan dan dividen. Adapun reksa dana dapat dilihat isi portofolio tercantum dalam lembar fakta dana. Oleh karena itu, sangat sulit untuk memprediksi dan menganalisis penilaian atau nilai wajar Bitcoin dan koin yang lain.
Tidak Ada Badan Otoritas
Seperti disebutkan sebelumnya, aset crypto hadir karena teknologi blockchain memungkinkan semua data transaksi secara otomatis. Karena semuanya diatur oleh sistem blockchain, tidak ada lagi otoritas manusia yang membuat peraturan atau dapat membatasi perdagangan. Artinya, ada juga perlindungan investor atau layanan pelanggan (customer service), yang mendengarkan keluhan masyarakat jika tidak ada yang menentang aset crypto tersebut.
Hal ini tentunya berbeda dengan saham atau reksa dana yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika saham bergerak tidak masuk akal atau perusahaan melanggar ketentuan, OJK bisa memberikan peringatan. Reksa dana dan manajer investasi yang tidak mematuhi aturan juga dapat diberikan sanksi FSA.
Pada saat ini, Coftra hanya mengawasi pedagang aset crypto dan crypto dapat diperdagangkan di Indonesia. Bappebti telah diakui sebanyak 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia dan ada 13 perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti saat ini.
Nah, setelah mengetahui kelemahan atau risiko aset kripto, kita sebagai investor cerdas perlu berpikir lagi untuk memutuskan untuk berinvestasi dalam aset digital tersebut. Kita juga dapat memilih investasi dengan risiko lebih rendah atau diukur seperti reksa dana.
Reksa dana adalah kumpulan dana investor yang dikelola oleh manajer investasi untuk dimasukkan ke dalam aset keuangan seperti saham, obligasi dan pasar uang. Reksa dana adalah pejabat investasi yang diawasi oleh FSA.